Senin, 12 Juli 2010

63 Tahun Terlalu Tua, Saatnya yang Muda Beraksi

Kongres Koperasi pertama yang diadakan di Tasikmalaya 12 Juli 1947, adalah embrio awal dari lahirnya semangat koperasi masyarakat Indonesia. Dengan memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka koperasi pun didirikan. Meskipun, di era penjajahan Jepang dan Belanda sebelumnya Indonesia sudah mengenal sistem koperasi, namun tak lain koperasi di era dua penjajahan ini sangatlah menguntungkan penjajah tersebut.

Gerakan semangat memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat tersebut, terus bergerak terutama pada generasi muda yang perlahan ikut bergabung dalam gerakan koperasi. Kecintaan terhadap koperasi ini tercermin dari munculnya 11 butir Manifesto Gerakan Pemuda Koperasi Nasional pada tahun 2006 silam yang memiliki arti penting gerakan koperasi di kalangan pemuda. Sebuah puncak kecemasan para pemuda yang menggelutkan perjuangannya di gerakan koperasi waktu itu merupakan hal yang melatarbelakangi adanya kongres tersebut dilaksanakan.

Ketika kita lihat kondisi pemuda saat ini dalam kiprahnya di gerakan koperasi, banyak sekali pemuda-pemuda yang bergelut di dalamnya minimal di koperasi mahasiswanya masing-masing. Namun, cukup disayangkan ketika suara dari pemuda tidak cukup massif menghadapi kondisi koperasi di Negara Indonesia ini. Pemuda, sebagai agent of change di kancah gerakan koperasi Indonesia, seharusnya mempunyai sikap atas setiap perubahan yang terjadi yang melanda perkoperasian di Negaranya.
Dengan semangat Perubahan dan Nasionalisme, kami pemuda koperasi Indonesia pada di Hari Koperasi tanggal 12 Juli 2010 menyatakan:
1. Memperkuat komitmen kebangsaan dan nasionalisme;
2. Keterlibatan pemuda koperasi dalam pembahasan undang-undang koperasi;
3. Melibatkan pemuda dalam setiap pengambilan kebijakan publik;
4. Pendidikan murah untuk rakyat sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa;
5. Menuntut pihak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah stratejik guna mengurangi dominasi produk asing sebagai wujud kemandirian bangsa Indonesia;
6. Menuntut peran pemerintah dalam memperhatikan,memberdayakan, dan mem-fasilitasi berkembangnya jaringan usaha koperasi Indonesia;
7. Mengecam keras tindakan pemerintah memprivatisasi asset-aset stratejik bangsa yang menguasai hajat hidup orang banyak karena tidak sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33 (3) dan dengan ini kami menuntut pemerintah untuk menghentikan privatisasi BUMN;
8. Meminta pemerintah untuk lebih proaktif /perhatian secara khusus kepada koperasi pemuda dalam DIKLAT koperasi/perekonomian;
9. Merekomendasikan kepada Kementrian agar melakukan sinergi dengan 16 Departemen/Kementrian yang menangani pemuda;
10. Menuntut Pemerintah untuk lebih serius menangani kasus-kasus korupsi yang telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
11. Meminta Kementrian/Departemen Pendidikan untuk memastikan stakeholder masing-masing universitas memberikan kepeduliannya terhadap koperasi mahasiswa yang ada di universitasnya masing-masing.
12. Menuntut Pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh dan petani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar